KRjogja.com - JAKARTA - Jakarta Sejak 20 Juni 2024, Pusat Data Nasional (PDN) tidak berfungsi akibat serangan ransomware yang mengenkripsi data dan sistem operasi penting di pusat data tersebut. Akibat serangan Pusat Data Nasional ini, sejumlah layanan lumpuh.
Selama lima tahun terakhir, seluruh proses penyelenggaraan konstruksi, mulai dari perizinan usaha, pengadaan barang dan jasa, hingga pemrosesan big data untuk kebijakan pengembangan jasa konstruksi nasional, telah sepenuhnya mengandalkan teknologi informasi.
Baca Juga: Geopolitik Tak Stabil, 7.437 Pekerja di Jateng Kena PHK Massal
Sebelum serangan ransomware ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pembina dan pengguna jasa konstruksi, Lembaga OSS yang mengelola perizinan usaha, dan LPKPP yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjalankan tugas mereka dengan efisien.
Baca Juga: Korupsi Bansos Jokowi, Kerugian Negara Naik Jadi Rp250 Miliar
Namun, dengan diberlakukannya kebijakan Satu Data Nasional, hanya Kementerian PUPR yang menyerahkan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT) ke server PDN, sedangkan portal PUPR, OSS, dan LKPP masih menggunakan server cloud.(*)