teknologi

Utah Mulai Batasi Remaja Akses Media Sosial

Selasa, 28 Maret 2023 | 01:41 WIB
lustrasi memain media sosial. (Unsplash/robin_rednine)

Krjogja.com - Salt Lake City - Utah menjadi negara bagian Amerika Serikat (AS) pertama yang mewajibkan perusahaan media sosial mendapatkan persetujuan orang tua bagi anak-anak untuk menggunakan aplikasi media sosial dan memverifikasi bahwa pengguna setidaknya berusia 18 tahun.


Gubernur Utah Spencer Cox mengatakan, mereka menandatangani dua langkah besar untuk melindungi kaum anak muda di negara bagian itu.


Rancangan Undang-undang (RUU) itu akan memberi orang tua akses penuh ke akun online anak-anak mereka, termasuk unggahan dan pesan pribadi. Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran atas dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak.


Di bawah langkah-langkah yang diberlakukan pada Kamis, 23 Maret 2023 kemarin, persetujuan eksplisit orang tua atau wali akan diperlukan sebelum anak-anak dapat membuat akun di aplikasi seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.


RUU tersebut juga memberlakukan jam malam media sosial yang memblokir akses anak-anak antara pukul 22.30 dan 06.30, kecuali disesuaikan oleh orang tua mereka, dilansir dari BBC, Senin (27/3/2023).


 


[crosslink_1]


Kemudian, perusahaan media sosial tidak lagi dapat mengumpulkan data anak atau ditargetkan untuk iklan. Kedua RUU yang juga dirancang untuk memudahkan penindakan hukum terhadap perusahaan media sosial itu akan berlaku mulai 1 Maret 2024.


Cox yang juga merupakan seorang Republikan, menulis di Twitter, "Kami tidak lagi ingin membiarkan perusahaan media sosial terus merusak kesehatan mental kaum muda kami.""Sebagai pemimpin, dan orang tua, kita memiliki tanggung jawab untuk melindungi generasi muda kita," lanjutnya. (*)

Tags

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB