teknologi

Iklan Tertarget dan Data Pengguna, Meta Didenda Rp 6,2 Triliun di Eropa

Jumat, 6 Januari 2023 | 17:05 WIB
Facebook meluncurkan tanda Meta baru mereka di kantor pusat perusahaan di Menlo Park, California, Kamis, 28 Oktober 2021

Krjogja.com - JAKARTA - Meta, perusahaan induk Facebook, lagi-lagi terkena sanksi denda. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini dikenai sanksi denda sebesar hampir USD 400 juta (setara Rp 6,2 triliun) oleh Komisi Uni Eropa.


Sanksi denda dikenakan pada 4 Januari 2023. Penyebabnya karena perusahaan bermarkas di Menlo Park, California, AS ini dituding melakukan praktik periklanan tertarget dan penanganan data pengguna yang melanggar Undang-Undang Privasi Uni Eropa, GDPR.


Mengutip Gizchina, Jumat (6/1/2023), regulator penanganan data pribadi Eropa, Irish Data Protection Commission (DPC) mengharuskan Meta membayar dua sanksi denda.


Sanksi denda pertama sebesar 200 juta Euro (setara Rp 3,2 triliun) karena melanggar undang-undang perlindungan data pribadi Uni Eropa, GDPR.


Sanksi denda kedua sebesar 180 juta Euro (setara Rp 3 triliun) karena platform Instagram milik Meta dituding melanggar aturan yang sama.


Dengan demikian, secara keseluruhan Meta harus membayar total 390 juta Euro (setara Rp 6,2 triliun).


Sekadar informasi, sanksi denda tersebut menandai akhir dari dua penyelidikan panjang terhadap Meta oleh regulator data Uni Eropa.


Sebelumnya, regulator data DPC memulai penyelidikannya pada 25 Mei 2018, tepat saat undang-undang perlindungan data GDPR mulai berlaku.


Meta Paksa Pengguna Terima Iklan Tertarget


Regulasi GDPR menghadirkan aturan ketat pada ketat bagi perusahaan yang melakukan pemrosesan informasi warga negara Uni Eropa.


Dengan begitu, perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan ini berisiko menghadapi penalti setinggi 4 persen dari pendapatan tahunan globalnya.





Mau Ajukan Banding


Dalam hal ini, regulator perlindungan data Uni Eropa DPC mewajibkan Meta untuk menyesuaikan operasi datanya dalam waktu tiga bulan. Pengawas berdiri sebagai otoritas pengatur utama bagi Meta dan raksasa teknologi AS lainnya.


Seperti biasanya, Meta menyebut pihaknya berencana mengajukan banding atas putusan denda yang dijatuhkan. Keputusan tersebut tidak sama dengan larangan iklan yang terpersonalisasi. Oleh karenanya, bisnis dapat terus menggunakan platform Meta untuk menargetkan pengguna dengan iklan.


"Saran bahwa iklan yang dipersonalisasi tidak dapat lagi ditawarkan oleh Meta di seluruh Eropa, kecuali dengan persetujuan pengguna adalah tidak benar," kata juru bicara Meta melalui email. (*)

Tags

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB