teknologi

Gawat! Serangan Siber Tidak Bisa Dicegah

Senin, 19 September 2022 | 22:20 WIB
Foto: Twitter

Krjogja.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa serangan siber tidak bisa dicegah dan berlangsung terus menerus. Untuk itu, kata dia, pemerintah melakukan evaliasi untuk meningkatkan sistem pencegan serangan siber.


Adapun beberapa hacker dengan akun nama palsu Bjorka menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial. Hal ini karena aksinya meretas berbagai data pribadi pejabat maupun dokumen milik pemerintah yang kerap menjadi sasarannya. Bahkan sejumlah arsip yang diduga milik Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga ikut dibocorkan.


"Kita melakukan evaluasi itu bagaimana untuk lebih meningkatkan keseluruhan sistem dalam rangka untuk ke penanganan atau pencegahan serangan siber. Karena serangan siber tentu tidak bisa dicegah, dia berlangsung terus menerus," kata Johnny kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/9/2022).


Menurut dia, saat ini Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait pengamanan data. Tak hanya, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Perlindungan Data untuk merespons serangan siber.


"Juga kita melakukan pendalaman-pendalaman teknis ya karena tidak saja regulasi, pasti dibutuhkan juga teknis sistem dan perangkat dan SDM," ujarnya


Johnny menyampaikan ada beberapa hal yang disiapkan dalam rangka penanganan insiden serangan siber. Mulai dari, apa yang harus dilakukan dan persiapan-persiapan pencegahan.


"Misalnya dengan melakukan penetration test yang menguji handalnya sistem dari kementerian/lembaga," ucapnya.


"Ini untuk kementerian/lembaga, tetapi untuk sektor privatw semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau institusi-institusi private yang melakukan atau menyediakan sistem elektronik itu juga sama harus menyiapkan agar bisa tahan terhadap serangan siber," sambung Johnny.


Disisi lain, dia menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Nantinya, sanksi terkait kebocoran data akan dipertegas dalam UU PDP.


"Ada di PP 71, tapi sanksinya dipertegas di RUU PDP, detailnya nanti dululah. Disahkan dulu RUU PDP jadi UU baru dielaborasi," ucap Johnny.(*)

Tags

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB