teknologi

KPI Tak Bisa Blokir Netflix Cs, Kenapa?

Rabu, 27 November 2019 | 03:30 WIB

DIREKTUR Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, menegaskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak akan memiliki wewenang untuk menghentikan konten layanan video streaming seperti Netflix dan YouTube.

Hal yang bisa dilakukan KPI terhadap layanan-layanan tersebut adalah membuat laporan seperti masyarakat jika ada konten yang dianggap melanggar peraturan di Indonesia.

"Keinginan KPI ikut juga mengawasi semua media multiplatform (layanan video streaming) itu tidak mungkin. Akhirnya kami usulkan mereka mengawasi di luar lembaga penyiaran, tapi bukan berarti mereka bisa mencabut," kata Gery.

"KPI hanya bisa sekadar merekomendasikan bahwa program siaran di Netflix atau di streaming lainnya itu melanggar aturan apa, P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) atau aturan undang-undang lainnya," sambungnya.

Ditegaskan Gery, Netlix cs mengikuti aturan yang tertuang di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"KPI kirim aduan, nanti ada tim yang menentukan apakah melanggar aturan atau tidak. Aturan mainnya menuruti UU ITE, proses take down berdasarkan UU ITE," tuturnya.(*)

Tags

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB