Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya meneken peraturan tentang pemblokiran ponsel BM via IMEI pada hari ini, Jumat (18/10/2019).
Meski sudah diteken, Menkominfo Rudiantara memastikan aturan ini tidak langsung berdampak pada pengguna ponsel saat ini. Terlebih, masih ada waktu enam bulan sebelum aturan ini akan berlaku.
"Ada waktu enam bulan dan tidak ada perubahan di sisi pelanggan. (Namun) ini nanti setelah enam bulan kemungkinan ada, itu pun pada pelanggan yang membawa ponsel dari luar, yang tidak ya tidak masalah," tutur Rudiantara, Jumat (18/10/2019).
Oleh sebab itu, dia mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu khawatir dan melakukan perubahan apapun. "Masyarakat tidak harus melakukan apa-apa kalau memang legal," ujarnya melanjutkan.
Hal itu ditegaskan pula oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Menurutnya, pemilik ponsel yang ada saat ini tidak perlu gusar, sebab tidak akan terganggu dengan adanya aturan ini.
"Sistem ini tidak akan menggangu individu pengguna ponsel dan pedagang, ada waktu enam bulan. Jadi, tidak ada ruang untuk ponsel black market (BM)," tuturnya menjelaskan.
Untuk diketahui, penandatangan peraturan menteri ini dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Permen ini sendiri bertujuan untuk mengidentifikasi IMEI serta melakukan perlindungan konsumen dan industri ponsel dalam negeri. Sebelumnya, aturan ini akan diteken bersamaan dengan Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus, tapi rencana itu batal.(*)