Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) mendukung pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
Berdasarkan aturan tersebut, mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI).
Ketua Bidang Pengembangan Aspelindo, Andria Nusa, dalam keterangannnya kepada media mengatakan, peredaran pelumas palsu sangat merugikan produsen oli dan menggerogoti pangsa pasar oli nasional.
Dia menjelaskan bahwa dari total kebutuhan pelumas nasional sebesar 950.000 kl, 15 persen merupakan pelumas palsu.
Hal ini dia sampaikan dalam FGD bertajuk 'Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen', yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri (Forwin).
"Sekitar 15 persen dari 950.000 kl. 15 persen itu palsu," kata dia, Rabu (27/3/2019).
Dia menjelaskan, dari sisi omzet, peredaran pelumas atau oli palsu tersebut menggerogoti omzet pasar oli nasional hingga Rp 4,5 triliun.