AMERIKA (KRjogja.com) - Perusahaan internet Yahoo digugat oleh penggunanya atas tuduhan lalai. Gugatan itu diajukan berselang satu hari setelah Yahoo menyatakan data pelanggannya telah dibobol.
Berkas gugatan itu diajukan di pengadilan federal di San Jose, California, oleh Ronald Schwartz, warga New York, yang mengatasnamakan semua pengguna Yahoo di Amerika Serikat, yang informasi pribadinya bocor. Ia berupaya membawa perkara tersebut dalam gugatan massal dengan kerugian yang belum dapat diperkirakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yahoo! memastikan pihaknya telah menjadi korban serangan hacker yang mengakibatkan bocornya data-data pribadi sekitar 500 juta pengguna layanan-layanan internet perusahaan tersebut.
Data yang dicuri termasuk nama pengguna, alamat e-mail, nomor telepon, tanggal lahir, password yang terproteksi dengan bcrypt, dan pertanyaan security question berikut jawabannya. (*)