Krjogja.com - Jakarta Apple membayar denda sebesar 1,2 miliar Rubel atau setara Rp 215,2 miliar pada Rusia. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan Apple terkait pembayaran dalam aplikasi.
Informasi ini diungkapkan oleh lembaga antimonopoli Rusia, FAS alias Federal Antimonopoly Service, pada Senin lalu. Apple tak segera menanggapi permintaan komentar, namun sebelumnya Apple menyebutkan ketidaksetujuan mereka atas sanksi denda ini.
Baca Juga: The Hurricane Heist, Perampokan di Tengah Badai di Bioskop Trans TV Malam Ini
Sebelumnya, regulasi FAS menyebutkan kalau distribusi aplikasi melalui iOS telah memberikan keuntungan kompetitif pada produk-produk mereka.
Mengutip Reuters, Rabu (24/1/2024), FAS mengungkap kalau Apple telah membayar denda tersebut pada 19 Januari lalu. Dana denda yang dibayarkan Apple pun telah ditransfer ke bendahara negara tersebut.
Baca Juga: Indonesia Bereluang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023, Ini Hitungannya
Pada Februari 2023, FAS mengatakan, Apple membayar denda sekitar USD 12,1 juta (Rp 190,1 miliar) dalam kasus antimonopoli lainnya yang menuding penyalahgunaan dominasi Apple di pasar aplikasi seluler.
Rusia sendiri bersitegang dengan perusahaan asing selama beberapa tahun ini, terutama terkait konten yang dianggap tidak sah oleh Moskow dan ketidakpatuhan dalam menyimpan data pengguna secara lokal. Kasus ini kian memanas setelah Rusia mengirimkan pasukan ke Ukraina pada Februari 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Suasana Rumah Raim Laode, Ost Film Pulang Tak Harus Rumah
Sementara sebelumnya, Apple menjeda penjualan produk-produk mereka di Rusia segera setelah konflik Rusia dengan Rusia dimulai. Bahkan, Apple juga membatasi layanan Apple Pay mereka di Rusia.