Krjogja.com -Jakarta - Mantan engineer Apple, Xiaolang Zhang, yang terbukti mencuri informasi tentang pengembangan kendaraan self-driving (mobil otonom), dijatuhi hukuman 120 hari penjara, ditambah dengan pembebasan bersyarat dengan pengawasan selama tiga tahun--total 6 bulan penjara.
Zhang ditangkap pada 2018 di Bandara Internasional San Jose tepat ketika dia hendak naik pesawat ke Tiongkok.
Mengutip Engadget, Sabtu (10/2/2024), Xiaolang Zhang awalnya mengaku tidak bersalah sampai mengubah sikapnya pada tahun 2022 dan mengaku mencuri rahasia dagang.
Selain menjalani hukuman di balik jeruji besi, dia juga harus membayar restitusi sebesar USD 146.984 (sekitar Rp 2,3 miliar), menurut dokumen pengadilan. Zhang awalnya menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda USD 250.000 (sekitar Rp 3,9 miliar).
Mantan karyawan Apple ini bekerja sebagai engineer perangkat keras untuk inisiatif kendaraan otonom perusahaan yang telah berumur satu dekade dengan nama sandi Project Titan.
Berdasarkan keluhan Apple, Zhang mentransfer dokumen setebal 25 halaman yang berisi skema teknik papan sirkuit untuk kendaraan self-driving Apple ke laptop istrinya melalui AirDrop.
Dia juga menyimpan salinan manual teknis yang menjelaskan prototipe Apple pada laptop tersebut, selain mencuri papan sirkuit dan server Linux dari laboratorium pengembangan perusahaan.
Zhang mengundurkan diri dari Apple setelah cuti sebagai ayah dan melakukan perjalanan ke Tiongkok, memberi tahu Apple bahwa dia akan bekerja untuk XPeng Motors.
Hal ini dilaporkan memicu penyelidikan, karena XPeng juga sedang mengerjakan teknologi kendaraan otonom, yang mengungkapkan bahwa Zhang tertangkap dalam CCTV mengambil perangkat keras dari laboratorium Apple dan mentransfer file ke komputer istrinya.
Kendaraan self-driving Apple telah dikembangkan selama satu dekade, namun belum meluncurkan produk yang dapat dibeli konsumen. (*)