teknologi

Lembaga PDP Bakal Beroperasi Q3 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi. (dok)

KRjogja.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebentar lagi akan disahkan pemerintah. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Teguh Arifiyadi mengungkapkan pembentukan lembaga itu hanya tinggal menunggu keputusan presiden.

"Pada Q2 (kuartal kedua/April-Juni) itu baru selesai drafting-nya, untuk keputusan pembentukan lembaga itu keputusan politik dan itu hak prerogatif presiden," ucap Teguh saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu.

Teguh menyebut bahwa Kominfo telah menyampaikan pada Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) terkait opsi yang bisa dipilih mengenai lembaga PDP.

"Kami telah menyampaikan pada Wantimpres tentang opsi yang bisa dipilih, kini tinggal Wantimpres yang akan menentukan ke presiden opsi mana saja yang akan dipilih," ucapnya.

Baca Juga: Data Nasional Bocor, Petisi Desak Menkominfo Budi Arie Mundur Muncul

"Kalau misal drafting-nya sudah sesuai target, pada Q3 ini selesai," ia menambahkan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, Kementerian Kominfo menargetkan aturan turunan tersebut bisa diselesaikan pada pertengahan tahun ini. Sebab, sesuai dengan UU PDP, lembaga ini harus sudah berjalan pada Oktober 2024.

"Jadi, sesuai dengan Undang-Undang PDP. Amanat untuk tugas dan kewenangannya (lembaga) sudah diatur dalam UU. Tidak boleh keluar dari situ, dan itu badan independen sendiri, di bawah presiden," tutur Semuel.

Baca Juga: Nova Arianto: Skuad Timnas U-16 Diharapkan Kembali Fokus di Semifinal Piala AFF U-16

Untuk diketahui, salah satu amanat dalam UU PDP adalah pembentukan lembaga pengawas data pribadi. Berdasarkan pasal 58 UU 27/2022, penyelenggaran Pelindungan Data Pribadi dilaksanakan oleh sebuah lembaga.

Nantinya, sesuai dengan pasal 59 dan pasal 60, lembaga independen pengawas data pribadi tersebut akan memiliki beberapa tugas dan wewenang,seperti perumusan dan penetapan sekaligus kebijakan Pelindungan Data Pribadi, serta penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.(*)

Tags

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB