Krjogja.com Jakarta - Apple telah diperintahkan oleh pengadilan tinggi Eropa untuk membayar pajak yang belum dibayarkan sebesar 13 miliar euro atau sekitar Rp 221,19 triliun (asumsi kurs 17.015 euro terhadap rupiah) kepada Irlandia.
Perintah ini diberikan guna menyelesaikan pertikaian panjang yang berlangsung selama delapan tahun. Saat itu, Komisi Eropa menuduh Irlandia memberikan keuntungan pajak ilegal kepada Apple pada 2016. Namun,Irlandia menolak tuduhan ini.Demikian mengutip BBC, Jumat (13/9/2024).
Menurut Irlandia, keuntungan tersebut membantu menarik perusahaan besar ke negaranya. Namun, pemerintah Irlandia tetap mengatakan akan mematuhi keputusan pengadilan tersebut.
Di sisi lain, Apple menyatakan kecewa dengan putusan ini, dan berpendapat masalah ini bukan soal jumlah pajak yang mereka bayar, melainkan kepada siapa mereka harus membayar pajak tersebut. Menurut Apple, mereka telah membayar semua pajak yang mereka wajibkan di Amerika Serikat, sesuai aturan pajak internasional.
Baca Juga: Raih Medali Perak Paralimpiade Paris 2024, Qonitah Diarak Keliling Kota Wates
Akhir dari Proses Hukum
Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum panjang antara Apple, Irlandia, dan Komisi Eropa yang dimulai sejak 2016. Pada 2020, pengadilan yang lebih rendah sempat membatalkan keputusan Komisi Eropa, tetapi kini pengadilan yang lebih tinggi menegaskan Irlandia memberikan keuntungan pajak yang tidak adil kepada Apple.
Selain itu, Google juga diperintahkan oleh pengadilan Eropa untuk membayar denda sebesar 2,4 miliar euro atau sekitar Rp 40,83 triliun karena menyalahgunakan dominasinya di pasar layanan perbandingan harga. Meskipun Google telah melakukan perubahan sejak 2017 untuk mematuhi aturan, pengadilan tetap memutuskan bahwa denda tersebut harus dibayar. (*)