JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mengatakan sekolah bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk membeli kuota data internet bagi para guru dan siswanya.
Menurut Nadiem Makarim pemerintah menerapkan kebijakan belajar di rumah selama masa Pandemi Corona atau Covid-19 belum berakhir. Kegiatan belajar mengajar dialihkan sistem daring.
"Dana BOS boleh digunakan, dana BOS kita adaptasi selama masa krisis ini untuk digunakan membeli kuota pada para guru dan juga siswa. Jadi diperbolehkan dana BOS untuk menambah subsidi kuota siswa," demikian Kemdikbud .
Kendati begitu, kata Nadiem Kemendikbud belum melakukan kerjasama dengan aplikasi video konferensi guna melakukan pembelajaran daring. Namun dengan paltform lain seperti Ruang Guru dan lainnya pihaknya telah menekan kerjasama.
"Karena memang susah membedakan antara akun untuk pembelajaran dan untuk masyarakat secara general. Jadinya itu tahap kedua bagi kita untuk melihat apa aja video conferencing yang digunakan agar kita bisa mendapatkan bit rate terbaik dari Telco," paparnya
(Ati)