Pemda dan Kemendikbud Pantau Kehadiran Guru Mengajar

Photo Author
- Senin, 26 November 2018 | 03:43 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mulai Januari 2019, kehadiran guru untuk mengajar di sekolah akan dipantau langsung dinas pendidikan daerah setempat serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal itu mengacu kepada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tetang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tujangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.

"Nantinya, setiap sekolah wajib memiliki perangkat absensi elektronik yang langsung terhubung ke Kemendikbud. Dengan demikian, kehadiran guru dipastikannya akan terpantau tiap hari," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy,di Jakarta,Minggu (25/11) usai mengikuti jalan sehat Kemdikbud dalam rangka Hari Guru. 

Menurut Mendikbud kewajiban absensi elektronik berbasis online itu berlaku juga untuk para kepala sekolah. Absensi tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar pertimbangan bagi Kemendikbud untuk kenaikan pangkat guru maupun kepala sekolah. Bahkan, guru dan kepala sekolah yang tidak mau mengikuti absensi elektronik itu, dianggap mangkir dari tugas. 

"Sanksinya, tunjangan profesi mereka tidak bisa dicairkan.  tapi nanti akan kita atur. Kewajiban kehadiran guru yang wajib adalah 8 jam per hari sesuai keputusan dalam 5 hari kerja dalam undang-undang ASN berlaku pada pegawai ASN pada umumnya," tegas Mendikbud.

Mendikbud menjelaskan waktu 24 jam tatap muka sebagaimana undang-undang guru dan dosen tetapi bisa di ekuivalensi kan jika tidak harus terpenuhi sampai berapa jam tatap muka ,tegasnya Aktivitas guru yang lain yang bisa dikompensasi bagian dari beban kerja. "Kalau guru  juga diminta untuk menjadi tenaga pelatih di lembaga lembaga pendidikan non-formal tapi yang berada di lingkungan pemerintah maka dihitung  8 jam itu."

Mendikbud menambahkan tata kelola pengawas dan kapala sekolah harus terus menerus mengalami pembaruan. Diselaraskan dengan tuntutan zaman dan persaingan global. Namun, pengawas dan kepala sekolah yang tidak bisa beradaptasi dengan perubahan akan kesulitan dalam mengelola sekolah. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

AKS AKK Yogyakarta Wisuda 96 Mahasiswa

Minggu, 3 November 2024 | 09:53 WIB
X