Unit Cost KIP Diusulkan Naik

Photo Author
- Minggu, 14 Oktober 2018 | 15:41 WIB

BOGOR, KRJOGJA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan ke Menkeu,kenaikan besaran unit cost (biaya satuan) Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Nilai unit cost KIP yang ada saat ini adalah besaran yang ditetapkan 4 tahun lalu sehingga perlu untuk disesuaikan dengan nilai inflasi yang terjadi.Usulan besaran nilai unit cost KIP yang diterima oleh siswa sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Didik Suhardi di Bogor Sabtu, (13/10/2018).

Didik menjelaskan nilai unit cost KIP yang berlaku saat ini untuk SD Rp450.000 per bulan, SMP Rp750.000 per bulan dan Rp1.000.000 per bulan untuk tingkat SMA/SMK. Besaran unit cost KIP tersebut sudah 4 tahun sejak diluncurkan program KIP, belum pernah disesuaikan dengan nilai inflasi.

Kenaikan nilai unit cost yang diusulkan adalah untuk SD/MI Rp450.000 menjadi Rp750.000 per bulan, untuk SMP dari Rp750.000 menjadi Rp1.000.000 dan untuk siswa SMA/SMK dari Rp1000.000 diusulkan menjadi Rp1.200.000 per bulan. "Khusus untuk SMK, unit cost KIP diusulkan berbeda dengan SMA karena SMK ada praktik,” lanjut Sekjen.

Diakui Didik, jika usulan kenaikan unit cost KIP dikabulkan, berarti pemerintah harus menggelontorkan anggaran tambahan senilai Rp 3,9 triliun per tahun. Belum diketahui apakah usulan tersebut dikabulkan atau ditolak.

Jumlah penerima KIP 2018 tercatat sekitar 18 juta siswa terdiri atas siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK. Sedang anggaran yang disiapkan oleh pemerintah mencapai Rp9,6 triliun. (Ati)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

AKS AKK Yogyakarta Wisuda 96 Mahasiswa

Minggu, 3 November 2024 | 09:53 WIB
X