JAKARTA, KRJOGJA.com -Â Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mengubah skema proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019 mendatang.Â
Proses PPDB seperti tahun sebelum-sebelumnya akan dihapus dan diganti menjadi perekrutan siswa berdasar pada zonasi. Kemendikbud menyiapkan 1.900 zona baru sekolah. Pemerintah daerah (pemda) bisa mengecek dan mengklarifikasinya.
"Tugas kita saat ini adalah mengurangi ketimpangan yang menganga akibat struktur selama puluhan tahun," kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan 2018 Region II, di Jakarta.
Kebijakan zonasi dapat dipahami secara baik oleh para pengambil kebijakan di daerah. Pemerintah pusat makin memercayai pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan. Hal itu tercermin dalam rencana alokasi transfer daerah pada anggaran fungsi pendidikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang semakin tinggi. Kemendikbud sudah menyiapkan sekitar 1.900 zona.
Mendikbud meminta para peserta rakor yang menjadi perwakilan pemda bersama-sama menetapkan zona persekolahan di wilayah masing-masing. "Pemda duduk bersama lalu mengklarifikasi. Apakah zona yang kita tetapkan ini sudah sesuai dengan yang di lapangan atau belum? Kemudian bersama-sama menyesuaikan agar lebih baik lagi. Pertemuan ini untuk mematangkan. Ke depan semua masalah pendidikan pendekatannya menggunakan sistem zonasi," kata Muhadjir.
Dinas Pendidikan segera memulai pendataan siswa dan mengukur ketersediaan ruang belajar maupun fasilitas pendidikan di tiap zona. Nantinya tidak perlu lagi ada pendaftaran siswa di awal tahun ajaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Sejak jauh hari anak-anak sudah tahu nanti dia akan melanjutkan sekolah di mana. Nanti peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Guru Bimbingan Konseling juga berperan dalam memberikan pembinaan siswa, misalnya mau melanjutkan ke mana, memilih SMA atau SMK bidang apa?" terang Mendikbud. (Ati)