Pemda dan Sekolah Utamakan Radius dalam PPDB

Photo Author
- Selasa, 19 Juni 2018 | 22:09 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau agar sekolah mengutamakan radius atau zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hasil rerata ujian nasional, prestasi, dan hal lainnya  bisa dijadikan syarat PPDB, tetapi bukan yang utama.

"Pemerintah daerah dan pihak sekolah harus utamakan radius dalam PPDB. Yang utama harus zonasi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad saat dihubungi, Selasa (19/6).

Karena itu, Hamid pun meminta pemerintah daerah dan semua pihak terus mengawal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui sistem zonasi. Dukungan dari semua pihak dinilai mampu menyukseskan PPDB di tahun 2018 ini.

"Kita harus tingkatkan sistem zonasi ini. Jika tidak, maka sekolah yang berkualitas itu tidak akan tumbuh di setiap zonasi," kata Hamid.

Hamid kembali menegaskan, sistem zonasi yang digulirkan pemerintah bertujuan pemerataan guru, kualitas pendidikan dan menciptakan sekolah-sekolah favorit baru. Untuk mencapai itu, Hamid mengaku telah berupaya mengentaskan masalah-masalah yang muncul ketika PPDB sistem zonasi tahun lalu.

Selain itu, terang Hamid, Kemendikbud secara jelas dan detail telah mengatur PPDB sistem zonasi Permendikbud Nomor 17 tahun 2017. Karena itu, dia mengimbau, pemerintah daerah dan pihak sekolah benar-benar mempelajari Permendikbud tersebut. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

AKS AKK Yogyakarta Wisuda 96 Mahasiswa

Minggu, 3 November 2024 | 09:53 WIB
X