Hadapi Industri 4.0, Kemenristekdikti Luncurkan 'SIRenang'

Photo Author
- Kamis, 19 April 2018 | 05:35 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Di era revolusi industri 4.0 menuntut pemerintah untuk melakukan inovasi, termasuk dalam sistem tata kelolanya. Tentunya demi meningkatkan perfoma atau pelayanan yang prima kepada para stakeholder. 

Melalui pemanfaatan teknologi informasi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) meluncurkan SIRenang (Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran), Rabu (18/4) di Gedung D Kemenristekdikti, Senayan. 

SIRenang merupakan sebuah sistem online terintegrasi untuk perencanaan program dan anggaran di lingkup Kemenristekdikti. Sistem ini dirancang untuk memperbaiki sistem akuntabilitas khususnya di bidang perencanaan dan penganggaran. 

Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Na'im mengatakan sistem yang baru ini sebagai bentuk 'self disruption'  dimana Kemenristekdikti melakukan penggantian sistem yang lama dengan sistem yang baru dengan memanfaatkan teknologi digital. 

"Selama ini dalam pembahasan program kerja dan anggaran kita melakukan banyak rapat dengan mengundang semua satuan kerja (satker) di Kemenristekdikti. Dengan adanya sistem ini akan mengurangi banyak kegiatan rapat yang menghabiskan banyak biaya sehingga lebih efisien," terang Ainun.

Ainun menjelaskan sistem ini juga mengurangi penggunaan kertas atau paperless_ sehingga ikut mendukung pelestarian lingkungan. Lainnya, sistem ini juga dapat meningkatkan tingkat transparansi dan akuntabilitas.

Melalui SIRenang proses perencanaan lebih terintegrasi dan sistem ini akan menghubungkan satker daerah dengan satker pusat. SIRenang juga memberikan fasilitas komunikasi yang lebih baik antara satker daerah dengan satker pusat. Satker pusat dengan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal yang bertugas melakukan penelitian serta Inspektorat Jenderal bertugas melakukan reviu terhadap program dan anggaran. 

"Dalam penggunaan sistem ini nantinya masing-masing satker mengunggah rencana kerja program dan anggarannya. Kemudian Eselon I yang bertanggung jawab melakukan evaluasi kemudian disampaikan ke Sekretariat Jenderal untuk dilaporkan ke Kementerian Keuangan," harap Ainun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

AKS AKK Yogyakarta Wisuda 96 Mahasiswa

Minggu, 3 November 2024 | 09:53 WIB
X