Mendikbud : Sekolah Wajib Punya Dua Rapor

Photo Author
- Rabu, 26 Juli 2017 | 09:35 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa dalam program Penguatan Pendidikan Karakter setiap sekolah wajib memiliki dua versi rapor untuk memantau perkembangan murid.

"Sekolah nanti akan memiliki dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman aktivitas siswa yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD sampai SMA," kata Mendikbud Muhadjir Effendy, di Jakarta.

Menurut Mendikbud rapor rekaman aktifitas murid antara lain akan meliputi laporan mengenai minat, bakat serta kemahiran istimewa murid. Dalam program Penguatan Pendidikan Karakter, akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.

"Ini dalam rangka implemntasi manajemen pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan belajar siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," katanya. 

Mendikbud menjelaskan dengan kegiatan sekolah lima hari orangtua dapat memiliki waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama dua hari libur sekolah. Selama ini, orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan murid kepada sekolah.

Saat ini pemerintah sedang membuat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Penguatan Pendidikan Karakter, yang antara lain berkenaan dengan apakah semua sekolah akan diwajibkan menerapkan lima hari sekolah atau tidak. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

AKS AKK Yogyakarta Wisuda 96 Mahasiswa

Minggu, 3 November 2024 | 09:53 WIB
X