Sekolah Wajib Terapkan Sistem Zonasi dalam PPDB 2017

Photo Author
- Senin, 29 Mei 2017 | 11:33 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah pusat mewajibkan semua sekolah untuk menerapkan sistem zonasi dalam menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018. Pemerintah provinsi mengawal PPDB untuk jenjang SMA/SMK sederajat, sedangkan pemerintah kota/kabupaten mengawasi pelaksanaan pada jenjang SD/SMP sederajat.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad menegaskan, sistem zonasi sudah dirancang sejak tahun lalu. Menurut dia, sekolah wajib menerima semua calon siswa yang berdomisili masih satu wilayah dengan sekolah. PPDB dengan sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud nomor 17/2017 tentang PPDB.

"Syarat utama sistem zonasi adalah jarak tempat tinggal siswa ke sekolah tujuan. Faktor lain hanya sebagai tambahan, termasuk hasil UN," ujar Hamid.

Hamid menegaskan, sistem zonasi untuk menghilangkan predikat sekolah favorit dan tidak favorit serta penumpukan siswa di sekolah tertentu. Ia menjelaskan, penentuan zona diserahkan kepada sekolah dan pemerintah daerah. Pasalnya, kepadatan penduduk di setiap wilayah sangat beragam. Ia berharap, semua sekolah serius menerapkan sistem zonasi agar kualitas pendidikan nasional semakin baik tanpa diskriminasi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

AKS AKK Yogyakarta Wisuda 96 Mahasiswa

Minggu, 3 November 2024 | 09:53 WIB
X