SUKOHARJO (KRjogja.com) - Gaji untuk Guru Tidak Tetap (GTT) di Sukoharjo sudah ada kejelasan yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kondisi berbeda dialami Pegawai Tidak Tetap (PTT) karena belum ada kejelasan berkaitan dengan pembayaran gaji.
Ketua GTT/PTT SMA/SMK Negeri Sukoharjo Joko Novianto, Kamis (02/03/2017) mengatakan, para GTT/PTT di Sukoharjo hingga sekarang terhitung Januari – Maret belum mendapatkan gaji. Kondisi tersebut dikeluhkan karena berdampak kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
"Guna mendapatkan gaji tersebut para GTT harus membuat surat pernyataan dari provinsi. Ada beberapa point dalam surat pernyataan tersebut salah satunya yakni GTT tidak menuntut diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)."
Selain itu, kata Joko GTT juga tidak menuntut uang pesangon apabila telah selesai atau habis masa perjanjian atau diputus perjanjiannya. “Surat pernyataan tersebut wajib ditandatangani GTT sebagai syarat mendapatkan gaji,†ujarnya.
Para GTT setelah mengetahui ada syarat tersebut mereka belum bersedia menandatangani surat pernyataan. Alasannya karena masih berpikir mengenai dampak buruknya apabila surat pernyataan ditandatangani. “Misal setelah surat pernyataan itu kami tandatangani lantas status kami sebagai K2 akan hilang atau tidak,†lanjutnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi  terus memantau perkembangan para GTT/PTT. Bahkan para GTT/PTT diajak langsung untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta berkaitan dengan kejelasan nasib dan pembayaran gaji. (Mam)