JAKARTA (KRjogja.com) - Menristekdikti Mohammad Nasir di Jakarta, Jumat (13/01/2017) menetapkan alokasi kuota daya tampung 100 persen pada setiap program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk tiga jalur.Â
Menristekdikti menjelaskan adapun distribusi alokasi untuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri minimal 30 persen, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 30 persen dan Seleksi Mandiri atau kerap disebut Ujian Mandiri (UM) maksimal 30 persen.
"Alokasi SNMPTN minimal 30 persen dari total kuota PTN itu sendiri, SBMPTN minimal 30 persen, bisa 35, 40 atau 50 persen. UM maksimal 30 persen, boleh juga nol,†ujar Mohammad Nasir.
Jika ditotalkan memang terlihat alokasi kuota masuk PTN dengan tiga jalur berjumlah 90 persen, tetapi Mohammad Nasir menekankan, jangan sampai ada anggapan 10 persen dialokasikan untuk jalur yang tidak semestinya, melainkan di maksimalkan pada kuota SNMPTN dan SBMPTN.
"Totalnya 90 persen, 10 persen untuk panitia, jangan dipikir begitu, jangan sampai salah!. 100 persen harus dipenuhi dengan dialokasikan ke kuota SNMPTN dan SBMPTN, diatur masing-masing PTN. Seperti ITB, memutuskan untuk mengalokasikan SNMPTN 50 persen dan SBMPTN 50 persen dan UM 0 persen," tegas Mohammad Nasir.
Nasir menegaskan kuota UM tidak boleh melebihi 30 persen, apalagi terdapat UM gelombang I, UM gelombang II, UM gelombang III seperti pelaksanaan tahun lalu. (Ati)