Kemdikbud Tingkatkan Kompetensi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas

Photo Author
- Selasa, 20 September 2016 | 06:45 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyelenggarakan peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Jakarta Senin (19/9 2016).


Guru sebagai pendidik, lanjut dia, memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi penentu dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Hal itu dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.


"Untuk mewujudkan amanat undang-undang sebagaimana dimaksud, Kemdikbud menyelenggarakan peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah melalui Program Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar," jelas dia.

Program itu berlaku bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah, baik bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.


Pelaksanaan kegiatan Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar didasarkan pada peta kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang diperoleh dari pelaksanaan uji kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di seluruh Indonesia. Dari peta kompetensi terebut dapat diketahui kondisi objektif guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensi.


Program Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar adalah upaya peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang melibatkan, pemerintah, pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orang tua siswa.


Program tersebut melalui tiga moda yakni moda tatap muka, moda dalam jejaring (daring) penuh, dan moda daring kombinasi antara tatap muka dengan daring.

Pengembangan materi, infrastruktur pendukung program, pelaksanaan pelatihan dilakukan oleh pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

AKS AKK Yogyakarta Wisuda 96 Mahasiswa

Minggu, 3 November 2024 | 09:53 WIB
X