SK Ponpes Muadalah Diserahkan

Photo Author
- Senin, 5 September 2016 | 01:31 WIB

PONOROGO (KRjogja.com) - Kementerian Agama menyerahkan 18 Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Status Kesetaraan Satuan Pendidikan Muadalah kepada sejumlah pondok pesantren setingkat Madrasah Tsnawiyah/sederajat dan Madrasah Aliyah/sederajat. Penyerahan SK Ponpes Muadalah (Penyetaraan) kepada 18 ponpes dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersamaan dengan momentum pertemuan alumni Gontor dalam rangka Peringatan 90 Tahun Pondok Gontor ke-90, pekan lalu.

SK tentang penetapan status keseteraan satuan pendidikan muadalah tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan PMA nomor 18 tahun 2014 tentang satuan pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren.

Dijelaskan Menag Lukman bahwa, kedua PMA tersebut, setidaknya terdapat dua nomenklatur satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, yakni pendidikan Diniyah formal dan satuan pendidikan Muadalah.

"Kedua nomenklatur itu merupakan ikhtiar Kementerian Agama dan masyarakat pesantren untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi mutafaqqih fiddin (ahli ilmu agama islam), guna menjawab atas langkanya kader mutafaqqih fiddin dan memberikan civil effect bagi dunia pesantren, disamping sebagai bagian ikhtiar konservasi dan pengembangan disiplin ilmu-ilmu keagamaan Islam," ujar Menag.

"Baik pendidikan Diniyah formal maupun satuan pendidikan Muadalah, wajib diselenggarakan oleh pesantren", tambahnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

AKS AKK Yogyakarta Wisuda 96 Mahasiswa

Minggu, 3 November 2024 | 09:53 WIB
X