Uang Kuliah Perguruan Tinggi Negeri Batal Naik

Photo Author
- Jumat, 15 Juli 2016 | 04:10 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memastikan tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2016-2017. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tingkat studi dari Diploma sampai Strata 1 (S1) di perguruan tinggi negeri (PTN).

“Tahun akademik kan berlaku Juli tahun ini sampai Juli tahun depan. Nah, itu tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal,” tegas Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti, Ainun Naim dalam keterangnnya, Kamis (14/7/2016) malam.

Lebih jauh ia menjelaskan, uang kuliah tunggal itu adalah PTN tidak boleh memungut berbagai macam uang kuliah. Pemerintah mendesain hanya satu bentuk uang kuliah, tanpa ada uang pangkal, uang bangunan atau gedung, uang buku, dan sebagainya.

“Sebenarnya uang kuliah tunggal ini belum lama diterapkan. Dulu kan uang kuliah bervariasi, sekarang variasinya kita perkecil supaya masyarakat memahaminya, dan kita mudah mengawasi,” tutur Ainun.

Menurut dia, kebijakan tidak menaikkan uang kuliah di tahun akademik 2016-2017 berlaku untuk tingkat Diploma sampai S1. Tujuannya, meringankan beban masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah agar generasi muda yang memiliki kemampuan akademik tetap dapat mengecap bangku kuliah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

AKS AKK Yogyakarta Wisuda 96 Mahasiswa

Minggu, 3 November 2024 | 09:53 WIB
X