TANGERANG SELATAN,KRJOGJA.com -Kemristek/BRIN bertanggung jawab untuk mendorong yang namanya kegiatan riset dan pengabdian masyarakat yang terjadi di perguruan tinggi negri (PTN )dan Perguruan tinggi swasta (PTS).
Demikian Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.
Sebelum penutupan Rakornas Ristek di Puspitek Serpong,Tangerang Selatan saat sesi pleno yang diadakan dalam rangkaian agenda Rakornas 2020 kali ini adalah mempertemukan Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.
Dalam kesempatan ini, kedua Menteri menjelaskan peran serta kementerian masing-masing dalam bidang pendidikan tinggi (dikti).
"Secara formal yang menjadi penanggung jawab urusan program akademik perguruan tinggi secara umum (PTN dan PTS) adalah Mendikbud melalui Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti). Akan tetapi tetapi kami tentunya punya tanggung jawab juga untuk mendorong yang namanya kegiatan riset dan pengabdian masyarakat yang terjadi di PTN dan PTS, jadi jangan sungkan menghubungi kami (Kemdikbud) dalam hal riset dan pengabdian masyarakat. Ke depan diharapkan konsolidatornya dapat dikelola secara bersama.Demikian Menristek/BRIN Bambang Permadi Brojonegoro.
Misalnya ketika bicara mengenai _'world class ranking university', tanggung jawabnya Mendikbud melalui Dikti dan kami mensupport penuh agar ranking universitas membaik, salah satunya karena indikator penilaian WCU adalah kegiatan riset," ungkap Menristek/Kepala BRIN.
Dalam kesempatan ini Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menekankan seluruh evaluasi program-program perguruan tinggi berada dalam Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kemendikbud.
"Mohon jangan ada kebingungan. Seluruh evaluasi kinerja perguruan tinggi itu ada di (Ditjen) Dikti, tapi Menristek Bambang yang akan membantu saya (Mendikbud) membuat _score card_ tersebut, sehingga semua aktivitas dari riset dan teknologi itu bisa terfasilitasi. Jadi pengisian matriks-matriksnya, juga harus berkoordinasi dengan Kemenristek/BRIN. Sedangkan untuk penilaian akademik perguruan tinggi, penilaian rektor, penilaian penyampaian Tri Darma akan seratus persen di Ditjen Dikti. Bagi para Ibu dan Bapak Rektor mudah-mudahan tidak menjadi bingung," ungkap Mendikbud Nadiem.