berita

Keputusan Hakim Berbasis Nilai Transendental Jarang Ditemukan

Rabu, 22 November 2017 | 16:47 WIB

SOLO, KRJOGJA.com - Keputusan hakim yang berbasis pada nilai transendental masih jarang ditemukan. Secara umum nilai keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang disampaikan hakim saat memutuskan perkara masih sebatas lipservis.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Dr Nurul Huda menyampaikan itu usai mempertahankan deaertasi doktor ilmu hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu (22/11/2017). Ia menulis disertasi ‘Konstruksi Putusan Hakim dalam Perkara Pidana Berbasis Nilai Transedental : Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Nurul Huda meneliti di delapan Pengadilan Negeri masing masing Kabupaten Pekalongan, Batang, Pemalang, Purworejo, Boyolali, Mungkid dan Demak. "Kami tidak menemukan keputusan hakim yang seperti kami harapkan berbasis transendental, kecuali satu di Purworejo,” jelasnya.

Menurut Nurul Huda, idialnya keputusan hakim berbasis transendental. Nilai keadilan didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa Trnasendetal bersumber nilai nilai Ilahiah Allah SWT dalam kerangka menjatuhkan keputusan perkara. Karena hakim pada hakekatnya tidak saja bertanggungjawab pada manusia korban maupun saksi, tapi juga kepada Tuhan.

“Dalam irah irah keputusan sudah disebutkan demi keadilan berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa, tapi ternyata hal itu belum menjiawai. Ruhnya belum dirasakan pada keputusan,” katanya. (Qom)

Tags

Terkini

AKS AKK Yogyakarta Wisuda 96 Mahasiswa

Minggu, 3 November 2024 | 09:53 WIB