Krjogja.com - YOGYA – Pertamina Patra Niaga hadir untuk menyalurkan energi ke seluruh masyarakat Indonesia. Tidak hanya itu, Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) turut mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 2,6 triliun ke Pemerintah Daerah (Pemda) pada 2022.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional JBT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan secara rutin Pertamina Patra Niaga JBT menyetorkan PBBKB baik ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dan Pemda DIY.
PAD yang diserahkan tersebut merupakan total dari dua provinsi yang menjadi area kerja Pertamina Patra Niaga Regional JBT yaitu Provinsi Jateng dan Pemda DIY.
[crosslink_1]
“Pertamina Patra Niaga menyetorkan PBBKB dengan rata-rata per bulan lebih dari Rp 191 miliar di Jateng dan lebih dari Rp 25 miliar di DIY. Hal ini sebagai wujud dukungan Pertamina Patra Niaga dalam mengoptimalisasikan pendapatan daerah khususnya dari setor pajak daerah yang berasal dari penjualan bahan bakar kendaraan bermotor,” ungkapnya di Yogyakarta, Senin (22/5/2023).
Brasto menyampaikan PBBKB sendiri merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Untuk wilayah Jateng dan DIY, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5 persen. Hal ini membuat semakin besar harga bahan bakar yang dibeli oleh masyarakat, maka semakin banyak setoran PBBKB yang dapat diberikan.
Agar dapat meningkatkan pendapatan PBBKB termasuk di wilayah Jawa Bagian Tengah, Brasto menghimbau agar masyarakat dapat beralih menggunakan produk BBM berkualitas Pertamina. Setoran PBBKB yang meningkat dapat meningkatkan pendapatan daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang senantiasa menggunakan produk unggulan Pertamina seperti BBM berkualitas. Secara tidak langsung, penggunaan BBM berkualitas dapat membantu peningkatan pendapatan daerah setempat,” pungkas Brasto. (Ira)