Krjogja.com - JAKARTA - Belanja online tak melulu memberikan pengalaman baik bagi penggunanya. Kamu mungkin pernah merasakan pengalaman tak mengenakkan saat melakukan transaksi, salah satunya bertemu dengan penjual nakal.
Nah, sebelum mengajukan komplain, ada baiknya kamu mengetahui seluk beluk hak konsumen dalam transaksi jual beli online agar tidak merugi di kemudian hari.
Koordinator Program Studi Bisnis Digital Universitas Bali Internasional, Vitalia Fina Carla Rettobjaan, menjelaskan tentang hak-hak konsumen seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dalam UU itu, beberapa hak konsumen antara lain hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," kata Fina dalam webinar bertema 'Memahami Hak Konsumen dalam Berbelanja Online' yang digelar Kemkominfo bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Makassar.
Selain itu, ada pula hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.
Adapun perlindungan konsumen seperti yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menurut Vitalia, ada hal tentang transaksi elektronik yang dianggap sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kontrak elektronik dianggap sah apabila terdapat kesepakatan kedua pihak, dilakukan oleh subyek hukum yang cakap, terdapat hal tertentu, dan obyek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Mari menjadi pembeli yang bijak agar tidak merugi belakangan. Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah dengan melihat keprofesionalan penjual, membaca respons dan ulasan konsumen, membandingkan harga dengan penjual lain untuk barang sejenis, dan membaca informasi produk dengan hati-hati,” ucap Fina, dikutip Selasa (11/10/2022).
Dalam kesempatan sama, Kepala Unit ICT UNDIPA Makassar Erfan Hasmin, menambahkan jika barang yang diterima pembeli tidak sesuai dengan perjanjian, maka pelaku usaha (penjual) wajib memberikan batas waktu kepada pembeli untuk mengembalikan barang yang sudah diterima tersebut.
Syaratnya, barang tersebut betul-betul tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau terdapat cacat tersembunyi.
“Konsumen harus jeli. Sebelum membeli, harus dipastikan apakah memungkinkan atau tidak konsumen mengembalikan barang yang sudah dibeli apabila tidak sesuai perjanjian. Dan, perlu kejelasan mekanismenya seperti apa,” tutur Erfan. (*)