Banyak Pelanggan 'Sambat' Akibat Tagihan Listrik Melonjak, Ternyata ini Pemicunya

Photo Author
- Kamis, 7 Mei 2020 | 19:35 WIB
Tagihan listrik melonjak (Okezone.com)
Tagihan listrik melonjak (Okezone.com)

JAKARTA, KRJOGJA.com - PT PLN (Persero) menanggapi serius isu lonjakan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi virus corona atau covid-19.

Adanya peningkatan tagihan rekening listrik bulan April disebabkan karena adanya selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya. Physical distancing, yang menyebabkan petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung.

Untuk itu tagihan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir (Desember, Januari, Februari). Pada bulan Maret, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah, hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan).  Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan April dan ditagihkan pada rekening bulan Mei.

"Untuk tagihan di bulan Mei dihitung dari tagihan di bulan April yang terpending dikarenakan PSBB. Petugas PLN tidak melakukan pengecekan karena PSBB jadi perhitungan di bulan April itu berdasarkan dari rata-rata bulan Desember, Januari dan Februari," ungkap Executive Vice President Communication and CSR PLN, I Made Suprateka dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (7/5/2020).




-

PLN pun memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik. “Kami pastikan bahwa PLN tidak menaikkan tarif listrik.Berdasarkan data kami, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).” kata Made Suprateka.

YLKI Minta Pelanggan Lapor

Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) meminta kepada pelanggan listrik untuk segera mengadu kepada PT PLN (Persero) jika tagihan listriknya melonjak. Apalagi jika lonjakannya mencapai 100% atau bahkan bisa lebih.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, konsumen bisa langsung meminta klarifikasi dari perseroan tentang kenaikan tarif listrik. Sementara perseroan juga diminta untuk meresponsnya dengan cepat.

"Jika tagihan melonjak, misalnya 75-100%, sebaiknya konsumen langsung lapor ke PLN untuk minta klarifikasi. Dan PT PLN harus responsif terhadap pengaduan pengaduan tersebut," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Menurut Tulus, sebelum mengadu ke PLN, pelanggan juga diminta untuk aktif melakukan pengecekan pada posisi konsumsi listrik terakhir. Ini bisa menjadi perbandingan dengan konsumsi listrik yang terjadi pada bulan sebelumnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X