Imbas Corona, Begini Cara Pengembalian Dana 100 Persen Pembatalan Tiket KA

Photo Author
- Sabtu, 21 Maret 2020 | 18:17 WIB
Okezone.com
Okezone.com

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%. Ketentuan ini dikhususkan bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020 atau selama masa tanggap darurat Virus Covid-19.

Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 % tersebut berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun. Berikut ino tiga cara pengembalian pembatalan tiket sebesar 100 persen.

1. Pembelian Tiket Online

Bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI Access, proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket stasiun KA jarak jauh.

2. Pembelian tiket rombongan

"Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan," ujar Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa, di Jakarta, Sabtu (21/03/2020).

Secara rinci dijelaskan Eva, persyaratan untuk refund rombongan tersebut, antara lain, mengajkukan surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka. Selain itu, melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.

Kemudian, pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan. Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan 1 kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.

"Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 di lingkungan transportasi," kata Eva.

3. Penumpang dengan suhu diatas 38 derajat celcius

PT KAI Daop 1 juga telah menerapkan pengembalian bea 100% pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan diatas 38°C. Adapun pemeriksaan suhu tubuh tersebut dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta. (Imd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X