JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution buka suara terkait beberapa bidang usaha yang diperbolehkan oleh investor asing. Salah satu yang banyak dibicarakan adalah mengenai kepemilikan asing pada bidang usahanya warung internet (warnet).
Menurut Darmin, asing memang tidak dilarang untuk berinvestasi pada bidang usaha warnet. Akan tetapi, nilai investasinya harus di atas Rp10 miliar.
eperti diketahui, berdasarkan Peraturan Kepala BKPM 6/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM 14/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, batasan nilai investasi yang berasal dari asing hanya yang jumlahnya di atas Rp10 miliar dengan beberapa ketentuan.
"Ini (warnet) tidak mungkin Penanaman Modal Asing (PMA), karena batasan PMA ini modalnya minimum Rp10 miliar. Ini Kan kelas kegiatan ukurannya enggak sampai Rp10 miliar bahkan Rp1 miliar atau Rp25 miliar pun enggak sampai," ujarnya dalam acara konfrensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Sementara itu, bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan berinvestasi untuk membangun warnet akan diberikan relaksasi. Salah satu relaksasinya adalah dengan dipermudahnya izin pendirian usaha.
Menurut Darmin nantinya para pelaku UMKM yang ingin membangun warnet tidak perlu izin lewat BKPM. Karena beberapa waktu lalu, untuk membangun usaha apapun sektornya harus izin lewat BKPM.
"Dia dikeluarkan karena pemerintah mau sederhanakan sehingga dia enggak perlu minta izin BKPM," jelasnya. (*)