Pajak E-Commerce Ditargetkan Berlaku Akhir 2017

Photo Author
- Senin, 13 November 2017 | 23:51 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan akan tetap mengenakan pajak bagi perusahaan online atau e-commerce. Hingga saat ini pembahasan untuk aturan ini sudah berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Sampai Pajak, kan intinya adalah bagaimanana membikin tata cara yang memungkinkan teman-teman e-commerce memenuhi kebutuhan perpajakan yang lebih baik, tidak ada pajak baru," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Suahasil mengatakan pembahasan sudah ada di DJP, artinya sudah pada tahap akhir dan tinggal finalisasi serta di tandatangani saja. Oleh karenanya ia mengatakan bisa selesai sebelum akhir tahun ini.

"Bisa kok (akhir tahun), lebih ke tata cara aja, enggak ada pajak baru. Ya entar saja tanya ke Pajak (selesainya)," jelasnya.

Sementara itu, Suahasil mengatakan dengan mengenakan pajak bagi bisnis online ini maka akan bertambah penerimaan negara, tapi dilihat juga dari penghasilan dari bisnis ini apakah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Intinya, aturan dibuat agar para pebisnis online memenuhi kewajibannya dengan taat membayar pajak.

"Pasti di merchant-merchant itu ibaratnya WP individu ada PTKP nya, ada yang kecil sekali di bawah PTKP bisa jadi WP badan. Nah itu gimana, itu yang perlu diatur. Sama persis dengan konvensional, ada teknologi digital yang jadi backbond, bagaimana membuat teman-teman transaksi e-commerce memenuhi kewajiban perpajakannya," jelasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X