JAKARTA, KRJOGJA.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembaruan dan peningkatan layanan boarding penumpang kereta api (KA) melalui fasilitas e-boarding pass, guna memenuhi kebutuhan pengguna jasa. E-boarding pass merupakan boarding pass elektronik yang diterbitkan melalui aplikasi KAI
Access versi terbaru.
"Setiap penumpang KA yang ingin menggunakan fasilitas ini wajib mengunduh aplikasi KAI Access terlebih dahulu di smartphone mereka,†kata Senior Manager Humas PT KAI Daop I Jakarta Suprapto di kantornya, Senin (23/10).
Menurut Suprapto, dengan adanya e-boarding pass para pengguna jasa transportasi moda KA semakin dimudahkan. Pasalnya, penumpang cukup menunjukkan e-boarding pass yang terpampang pada layar smartphone mereka kepada petugas tanpa harus ke mesin cetak boarding pass Check In
Counter (CIC).
Suprapto menambahkan, sejak resmi dirilis 2 Oktober 2017 lalu, ada beberapa informasi mengenai e-boarding pass yang harus diketahui pengguna jasa KA. Di antaranya, e-boarding pass hanya dapat diterbitkan khusus pemesanan tiket KA via KAI Access versi terbaru dan dapat diunduh mulai 2 jam sebelum keberangkatan KA.Â
"Jika sudah menerbitkan e-boarding pass melalui aplikasi KAI Access, otomatis penumpang tidak dapat mencetak boarding pass di mesin CIC di stasiun, atau sebaliknya," jelas Suprapto.
PT KAI memastikan e-boarding pass merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagai persyaratan penukaran award tiket. Apabila transaksi penumpang telah sukses pada aplikasi KAI Access versi terbaru dan memperoleh e-ticket, maka perihal pembatalan atau ubah jadwal ada mekanisme yang
harus dipatuhi. (Imd)