DPR Yakin UU Koperasi Rampung Tahun 2017

Photo Author
- Kamis, 23 Maret 2017 | 15:44 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI optimis RUU tentang Perkoperasian bisa rampung pada tahun ini /2017, untuk kemudian bisa diundangkan pemerintah dan diberlakukan.

"Segera setelah ini, komisi VI menunggu DIM (Daftar Investarisasi Masalah-red) dari masing-masing fraksi untuk kemudian masuk dalam pembahasan tingkat 1," jelas Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya, usai memimpin raker dengan Kemenkop dan UKM, Kemenkeu dan Kemenkumham, di gedung DPR Rabu (22/03/2017).

Agenda raker tersebut adalah  pandangan fraksi fraksi atas penjelasan pemerintah atas RUU Perkoperasian, dimana seluruh fraksi menyepakati pembahasan leih lanjut mengenai RUU Perkoperasian itu.

Azam mengatakan UU Perkoperasian yang baru ini mendesak untuk segera dibahas mengingat UU yang berlaku saat ini yaitu UU no 25 tahun 1992 sifatnya hanya mengisi kekosongan hukum setelah UU 17/2012 dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK)."Sementara koperasi saat ini membutuhkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan terkini," katanya.

Dengan UU Perkoperasian yang baru diharapkan bisa mempermudah implementasi program kementrian Koperasi dan UKM, sekaligus mempermudah UKM untuk mendirikan koperasi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X