Ubah Tarif 3 Bulanan, PLN Kantongi Izin DPR

Photo Author
- Jumat, 10 Februari 2017 | 20:40 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan kembali mengubah aturan baru listrik yang mengikuti mekanisme tarif adjusment. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL), tarif listrik diatur setiap bulan sekali. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan M Jarman menuturkan, Menteri ESDM Ignasius Jonan ingin mekanisme satu bulan sekali tersebut diperpanjang menjadi tiga bulan.


"DPR sudah setuju pelaksanaan, tadinya kan sebulan sekali, Menteri sudah kirim surat akhir tahun kemarin, untuk menginformasikan perubahan 3 bulan ini mekanisme, secara informal ini baik untuk masyarakat kan," tuturnya, di kantor Direktorat Jenderal Gatrik, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/2/2017). 

Menurutnya, peryesuaian tarif per tiga bulan lebih baik karena menghadapi fluktuasi harga minyak. Para penggunan dapat menyiapkan langkah lebih baik jika waktu perhitungannya lebih lama. 

"Daripada tiap bulan, kan hitung rata-rata dampak ‎ke pelanggan lebih baik, karena kenaikan dan pengurangan akan di balance selama 3 bulan, enggak diakumulasi, ICP average 3 bulan, inflasi average tiga bulan, kurs dolar di average 3 bulan Berapa rata-ratanya, sehingga ini fluktuasinya lebih bagus," jelasnya. 

Jarman melanjutkan, dengan perhitungan per 3 bulan maka fluktuasinya lebih baik dan lebih rendah. "Tadinya perubahan tiap bulan jadi tiga bulan sekali sehingga diambil rata-rata jadi lebih baiklah," tukas dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X