Usai 900 Va, Giliran 450 Va Didata Ulang

Photo Author
- Rabu, 25 Januari 2017 | 23:09 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian berencana menyisir pelanggan 450 va. Tujuannya agar pemberian subsidi tepat sasaran.

Rencana penyisiran ulang ini menjadi salah satu antisipasi yang dilakukan pemerintah dan BI. Mengingat tarif listrik menjadi salah satu penyumbang inflasi. Rencananya pendataan ulang akan dilakukan sama seperti yang dilakukan pada pelanggan 900Va. 

Pelanggan yang masuk golongan mampu akan dicabut subsidinya. Sehingga, pelanggan listrik golongan 450 Va yang dianggap mampu akan mengalami penyesuaian tarif. "Memang ada risiko (kenaikan inflasi) dari segi administred price (harga yang diatur pemerintah). Karena mungkin apa bisa ada penyesuaian tarif listrik yang 450-an VA. Kan ada yang tadinya dapat subsidi, direncanakan nggak dapet. Gitu-gitu yang sebetulnya mereka bukan kelompok orang miskin," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Gedung BI, Jakarta, Rabu (25/1/2017). 

Namun Darmin belum bisa menjelaskan lebih lanjut rencana penyortiran pelanggan listrik golongan 450 Va. "Iya tapi ya itu rencananya, tapi di sini kan nggak bicarakan itu secara spesifik. Di sini yang kita bicarakan inflasinya saja," kata dia. 

Bila nantinya penyesuaian pelanggan listrik golongan 450 Va menyebabkan inflasi, pemerintah dan BI akan menjaga inflasi dari sisi komponen harga pangan yang bergejolak (volatile food) dapat terkendali. "Sehingga tadi kita pembicaraannya lebih banyak bagaimana supaya apa volatile foodnya lebih baik, lebih dikendalikan. Supaya inflasi tidak terlalu tinggi," tukasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X