Pemerintah Didesak Tertibkan Penjualan Tiket Online

Photo Author
- Minggu, 22 Januari 2017 | 14:39 WIB

MEDAN (KRjogja.com) - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sumatera Utara meminta pemerintah menertibkan atau mewajibkan pengusaha perjalanan wisata dalam jaringan (online) memiliki berbagai izin seperti yang diwajibkan kepada usaha konvensional. 

"Pengusaha penjual tiket dengan sistem online tidak dibebani dengan banyak kewajiban seperti perusahaan anggota Asita. Jelas itu menimbulkan persaingan tidak sehat," kata Ketua Asita Sumut, Solahuddin Nasution pada acara peringatan HUT Asita ke-46 di Medan.

Solahuddin menyebutkan, perusahaan anggota Asita diwajibkan memiliki berbagai perizinan mulai dari izin usaha hingga membayar retribusi dan pajak sementara usaha online bisa dikatakan tidak memiliki izin apapun. "Pengusaha travel anggota Asita bukan anti dengan layanan online yang mwmang sejalan dengan perkembangan zamam. Tetapi hanya untuk persamaaan hak dan kewajiban sesama jenis usaha," katanya. 

Menurutnya, kalau hak dan kewajiban sama, maka persaingan usaha tetap sehat. Asita dewasa ini juga telah menyiapkan anggotanya untuk juga menjalankan bisnisnya secara online menyesesuaikan dengan tuntutan zaman. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X