MEDAN (KRjogja.com) - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sumatera Utara meminta pemerintah menertibkan atau mewajibkan pengusaha perjalanan wisata dalam jaringan (online) memiliki berbagai izin seperti yang diwajibkan kepada usaha konvensional.Â
"Pengusaha penjual tiket dengan sistem online tidak dibebani dengan banyak kewajiban seperti perusahaan anggota Asita. Jelas itu menimbulkan persaingan tidak sehat," kata Ketua Asita Sumut, Solahuddin Nasution pada acara peringatan HUT Asita ke-46 di Medan.
Solahuddin menyebutkan, perusahaan anggota Asita diwajibkan memiliki berbagai perizinan mulai dari izin usaha hingga membayar retribusi dan pajak sementara usaha online bisa dikatakan tidak memiliki izin apapun. "Pengusaha travel anggota Asita bukan anti dengan layanan online yang mwmang sejalan dengan perkembangan zamam. Tetapi hanya untuk persamaaan hak dan kewajiban sesama jenis usaha," katanya.Â
Menurutnya, kalau hak dan kewajiban sama, maka persaingan usaha tetap sehat. Asita dewasa ini juga telah menyiapkan anggotanya untuk juga menjalankan bisnisnya secara online menyesesuaikan dengan tuntutan zaman. (*)