JAKARTA (KRjogja.com) - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyebut proses putusan 12 perusahaan terduga kartel ayam dilakukan akhir bulan ini. Pasalnya, sidang pendahuluan dan pemeriksaan terhadap kasus persekongkolan perdagangan ayam ras yang dilakukan oleh perusahaan unggas besar telah selesai dilakukan.Â
"Putusan atau istilahnya musyawarah majelis komisi terhadap 12 perusahaan itu bersalah atau tidak. Mudah-mudahan akhir bulan ini atau awal bulan depan bisa dibacakan putusannya,"ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/9/2016).
Syarkawi meyakini 12 perusahaan tersebut benar-benar bersekongkol melakukan praktek kartel. Dugaannya perusahaan unggas besar melakukan afkir dini (pemusnahan ayam massal), sehingga mengurangi pasokan ke pasar yang buat pasokan ayam jadi berkurang dan harga DOC jadi mahal. Dampaknya ke pembeli, daging ayam harganya sangat tinggi. "KPPU masih yakin dengan dugaan yang kita sampaikan di awal persidangan bahwa di situ ada kartel, persekongkolan,"ujarnya. (*)