Krjogja.com, YOGYA - Ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor yang semakin berkembang pesat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Seiring dengan pertumbuhan sektor ini, perlindungan merek menjadi hal yang penting untuk dilakukan sebagai upaya dalam melindungi karya-karya kreatif dan inovasi yang dihasilkan oleh para pelaku ekonomi kreatif.
Atrina Qoirun Nisa, mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta berkesempatan magang di Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Mahasiswa ikut dalam kegiatan edukasi dan advokasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang didalamnya ada pemberian fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha. Apa saja manfaat dan keuntungan yang bakal didapat oleh pelaku usaha dengan mendaftarkan mereknya.
Menurut Atrina, dalam ekonomi kreatif, merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas bisnis, tetapi juga sebagai penanda keaslian dan kualitas. Oleh karena itu, pendaftaran merek merupakan langkah penting dalam melindungi investasi kreatif para pelaku ekonomi kreatif. "Dengan merek yang terdaftar, mereka dapat melindungi produk dan jasa mereka dari pemalsuan dan penggunaan ilegal, sehingga dapat meningkatkan loyalitas konsumen," katanya kepada Krjogja.com, Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga: Tak Ingin Dipermainkan! PDIP Jawa Tengah Tutup Pintu untuk Gibran
Dikatakan, dalam mendukung upaya perkembangan ekonomi kreatif DIY, pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan memiliki peran sentral dalam memberikan fasilitasi pendaftaran merek kepada pelaku usaha. Upaya pemberian fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha mencakup bantuan dalam mengurus administrasi, panduan tentang persyaratan pendaftaran, dan pemantauan setelah merek terdaftar.
Fasilitasi ini terintegrasi dengan kegiatan Edukasi Dan Advokasi Hak Kekayaan Intelektual, sehingga pelaku usaha dapat dengan lebih baik memahami pentingnya merek dagang dan melindungi karya kreatif mereka. "Melalui upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut, diharapkan dapat mendukung dan memfasilitasi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang diberikan kepada para pelaku ekonomi kreatif," tutur Atrina.
Pemberian fasilitasi pendaftaran merek memiliki berbagai manfaat penting bagi pelaku usaha. Fasilitasi ini sangat penting dalam melindungi hak kekayaan intelektual suatu bisnis atau produk dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Dengan mendaftarkan merek, pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan bisnis mereka dan dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang menyalahgunakan atau meniru merek tersebut, sehingga dapat mencegah pesaing atau pihak lain menggunakan merek yang serupa.
Baca Juga: Browidjoyo vs Manggala jadi Pembuka Turnamen Walikota Cup 2023
Merek yang terdaftar memberikan kepercayaan kepada konsumen. Konsumen cenderung lebih percaya pada produk atau jasa yang menggunakan merek yang sah dan terdaftar karena menunjukkan kualitas dan keandalan. Selain itu, pendaftaran merek juga dapat meningkatkan nilai merek dan memudahkan dalam proses lisensi atau kerja sama bisnis. Dengan demikian, fasilitasi pendaftaran merek adalah langkah penting dalam menjaga dan meningkatkan keberhasilan bisnis dan produk di pasar. (Dev)