Krjogja.com - Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh unsur termasuk yang bekerja di berbagai balai di Indonesia yang berada di bawah Kemnaker untuk turut mengawasi pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau jajaran Kemnaker di berbagai daerah supaya mendukung pelaksanaan pengawasan pembayaran THR menjelang Lebaran 2024.
Hal itu dilakukan usai Kemnaker membuka Posko THR sejak diterbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 15 Maret 2024.
"Perkenankan saya mengimbau kepada bapak/ibu semua bahwa kita semua harus mendukung penyelenggaraan atau pelaksanaan THR ini secara baik dan efektif sebagaimana SE Menaker tersebut. Pelayanan ini bukan hanya milik Ditjen PHI dan Jamsos atau Binwasnaker tetapi kiranya harus di-support oleh seluruh pegawai satker di Kemnaker," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Senin (1/4/2024).
Indah mengingatkan kepada seluruh unsur termasuk yang bekerja di berbagai balai di Indonesia yang berada di bawah Kemnaker untuk turut memantau pelaksanaan pembayaran THR dengan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai wilayah di Indonesia.
"Kiranya bapak/ibu juga dapat mengingatkan mitra-mitranya agar menyelenggarakan atau melaksanakan pembayaran THR tepat waktu sebagaimana amanat SE Menaker tersebut pembayaran THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar dia.
Dia juga mengingatkan mengenai imbauan THR bagi pekerja daring seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir yang menggunakan platform daring. Meskipun tidak wajib diberikan, karena sifatnya imbauan, Indah mengatakan pemberian THR bagi pekerja dengan hubungan kemitraan untuk ojol dan kurir daring dapat dilakukan lewat berbagai jenis insentif dan kemudahan. (*)