Krjogja.com - Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta seluruh pelaku usaha yang barangnya tertahan di pelabuhan untuk segera mengurus kembali izin impornya. Mengingat ada lebih dari 26.000 kontainer barang yang masih tertahan di beberapa pelabuhan.
Langkah itu diharapkan bisa memperlancar arus masuk barang. Pengurusan kembali izin impor menyesuaikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku 17 Mei 2024.
"Mereka yang belum mempunyai persetujuan impor pada saat barangnya sudah masuk (di pelabuhan), ini untuk kembali mengajukan persetujuan impor melalui mekanisme di Kementerian Perdagangan atau melalui Inatrade," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Melalui relaksasi yang diberikan oleh Permendag 8/2024 ini, dia meminta pengusaha juga kembali mengurus izin untuk barang-barang yang sudah sebagian masuk. Baik berupa perizinan teknis maupun perizinan impor.
"Bagi barang yang sudah masuk sebagian, artinya sudah mempunyai perizinan impor dan mempunyai pertek namun barangnya belum seluruhnya dibebaskan atau belum semuanya masuk wilayah, masih tertahan di pelabuhan, ini bisa langsung berproses untuk perizinan impornya. Jadi in untuk segera bisa di clear-kan," pintanya.
Menko Airlangga menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta seluruh kementerian terkait untuk bisa memuluskan relaksasi ini. Menyoal perizinan ada 2 kementerian yang andil, yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
"Sesuai dengan arahan bapak Presiden, seluruh KL diharap mendukung seluruh arahan ini terutama juga Kemendag agar penerbitan PI-nya cepat," kata dia.
Lebih lanjut, Menko Airlangga meminta ke Kemenperin untuk mengurus service level agreement (SLA) dalam jangka waktu maksimal 5 hari. Utamanya bagi komoditas yang memerlukam persetujuan teknis (pertek).
"Kemusian (Kementerian) Perindustrian yang juga masih memiliki pertek di baja maupun di tekstil, itu SLA-nya maksimal 5 hari. Jadi ditegaskan maksimal 5 hari ini seluruh perizinannya sudah bisa beres sehingga dari Kementerian Perdagangan bisa menerbitkan PI," kata dia.
"Nah ketentuan teknis lainnya tentunya diharapkan masing-masing K/L bisa mendorong percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor," sambung Menko Airlangga.
Pukul 21 : 3Lima