PPN 12 Persen Bikin Daya Beli Masyarakat Makin Anjlok?

Photo Author
- Selasa, 26 November 2024 | 09:30 WIB
Para pedagang di Pasar Ngaglik sudah banyak yang memanfaatkan transaksi QRIS.
Para pedagang di Pasar Ngaglik sudah banyak yang memanfaatkan transaksi QRIS.

KRjogja.com - JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana implementasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% mulai 1 Januari 2025.

Menurut dia, kenaikan PPN 2025 akan berdampak besar pada rantai pasok, kenaikan bahan baku dan biaya produksi. Ujungnya akan terjadi kenaikan harga jasa/produk, yang melemahkan daya beli masyarakat, sehingga utilitas penjualan tidak optimal.

"Terlebih pada produk pangan yang sangat sensitif terhadap harga, masyarakat akan mengerem konsumsinya. Hal ini akan memperlambat laju konsumsi rumah tangga," ujar Adhi, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: BMKG Ingatkan Masyarakat Potensi Cuaca Ekstrem pada Libur Nataru

Sebagai catatan, konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi berkontribusi sebesar 53,08 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, menunjukkan tren pelemahan.

Pada kuartal III 2024, konsumsi hanya mampu tumbuh 4,91 persen, lebih rendah dibandingkan kuartal II 2024 sebesar 4,93 persen.

"Industri makanan minuman merupakan motor penggerak transaksi di berbagai pelaku ritel, baik di pasar tradisional maupun modern," imbuh Adhi.

Baca Juga: Di Salatiga, 2 Polisi dan 12 Linmas Amankan Satu TPS

Adhi menilai, peningkatan omset dan peredaran uang melalui transaksi perdagangan dari berbagai kanal dapat membantu meningkatkan aktivitas ekonomi dan pendapatan negara. Strategi ini sangat penting untuk menciptakan stabilitas ekonomi, sekaligus memperkuat kontribusi sektor perdagangan terhadap penerimaan negara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X