Mentan Ancam Pengusaha yang Jual Minyakita di Atas Rp 15.700 per Liter

Photo Author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 12:45 WIB
Kemasan Minyakita  (foto: liputan6.com)
Kemasan Minyakita (foto: liputan6.com)


Krjogja.com - Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengancam para pengusaha yang tidak mematuhi dan tidak menjalankan atran penjualan bahan pokok sesuai harga eceran tertinggi (HET). Tidak main-main, perusahaan yang melanggar terancam disegel dan dibekukan izinnya.

Mentan menjelaskan, tindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat merasa tenang terutama dalam menjalankan ibadah puasa karena tidak terganggu dengan harga bahan pokok yang sering kali naik di saat bulan Ramadan dan lebaran.

“Jangan sampai semua komoditas bahan pokok ini melebihi HET yang telah ditentukan. Karena itu tolong dari Kasatgas Pangan, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) agar HET dan operasi pasar ini dikawal dengan baik sebab ini adalah perintah panglima tertinggi Presiden Prabowo Subianto," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Nasabah, CIMB Niaga Hadirkan Digital Branch Pertama di Palembang

"Kalau ada yang melanggar kami pastikan akan dilakukan penindakan bahkan pencabutan izin usaha,” tambah dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter, sedangkan angka realisasinya Rp 17.500 atau melebihi HET. Mentan Amran berharap angka sebesar itu dapat diturunkan lagi untuk memenuhi harapan masyarakat dalam penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Yang pasti sekali lagi saya katakan jangan ada yang bermain-main di wilayah HET. Ini pengawasannya sangat ketat dan tindakan yang akan diberikan juga sangat berat,” katanya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB
X