Krjogja.com - YOGYA - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terbukti selalu hadir sebagai penyelamat krisis ekonomi dan menopang stabiltas roda perekonomian nasional mendapatkan kemudahan dalam pemberian pinjaman modal usaha yang dapat dilakukan melalui platform Jaminan Fidusia. Dengan memanfaatkan nyaris semua aset benda bergeraknya (mobil, sepeda motor, dan lainnya) sebagai jaminan untuk memperoleh pendanaan.
"Ini menjadi solusi bagi UMKM di wilayah DIY yang ingin berkembang bersama geliat sektor pariwisata. Tahun 2022, pendaftaran Jaminan Fidusia dari DIY tercatat sebanyak 87.251, dan 2023 sampai saat ini (awal Maret) jumlah pendaftaran Jaminan Fidusia sebanyak 14.493," tutur Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto dalam sambutannya saat Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaminan Fidusia, Senin (6/3/2023) di Hotel Eastparc Yogyakarta.
Di depan 200 peserta Bimtek dari instansi terkait, masyarakat dan pelaku usaha, Agung berharap Bimtek dengan tema Optimalisasi Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Mendorong Akses Pembiayaan UMKM ini terus meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha agar tidak ragu mengembangkan usahanya dengan tambahan modal usaha melalui pinjaman dengan platform Jaminan Fidusia.
"Dilanjutkan mendaftarkan Jaminan Fidusia tersebut ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Bagi lembaga pembiayaan maupun perbankan, kegiatan ini dapat menjadi katalis dalam penciptaan produk-produk pinjaman berbasis Jaminan Fidusia, dan bagi akademisi kiranya dapat mengembangkan teori-teori jaminan fidusia yang dapat menjawab tantangan seiring perkembangan bentuk-bentuk usaha," ujarnya.
[crosslink_1]
Sementara Direktur Jenderal AHU selaku Keynote Speech diwakili Koordinator Jaminan Fidusia dan Hukum Perdata Umum Ditjen AHU, Endah Widyaningsih menyebutkan UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan.
"Pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lain. Juga memberikan hak pada pihak Pemberi Fidusia untuk menguasai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan," jelasnya.
Bimtek menghadirkan narasumber Pemimpin Kelompok Kredt Menengah dan Korporasi PT Bank BPD DIY Gunawan Hasri Baskoro SE MM MBA, Dosen UGM Dr Ninik Darmini SH MHum, dan Koordinator Bidang Pengembangan Edukasi, Advokasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual Kementerian Pariwisata dan Kreatif Muhammad Fauzi SH M.H.
Sedang Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar menyatakan saat ini tengah dilakukan penyusunan RUU Jaminan Benda Bergerak. "RUU ini akan memperluas obyek jaminan fidusia tidak terbatas hanya pada mobil dan motor," jelasnya
Tampak hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian Yani Firdaus, jajaran pejabat struktural dan fungsional. (Vin)