Beberapa produk yang terdampak, antara lain produk otomotif (HS 87) yang bea masuknya naik dari 5 persen menjadi 7 persen, produk kertas dan turunannya (HS 48) naik dari 5 persen menjadi 8-10 persen; serta besi, baja, dan barang dari besi/baja (HS 72 dan HS 73) naik dari 5 persen menjadi 8-20 persen.
“Nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi untuk produk-produk tersebut mencapai lebih dari USD 624 juta dan belum termasuk produk-produk lainnya. Pemerintah Arab Saudi menetapkan besaran kenaikan bea masuk untuk produk tersebut berkisar dari 0,5 persen hingga 15 persen. Hal ini tentunya akan berdampak langsung terhadap ekspor Indonesia ke Arab Saudi,†jelas Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kasan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).