bisnis

Tiga Asosiasi Desak Cabut Permendag 76 Tahun 2019

Senin, 4 November 2019 | 18:30 WIB

JAKARTA.KRJOGJA.com - Para pelaku usaha di industri maritim menilai kebijakan Permendag 76 tahun 2019 tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru (Bekas), yang ditetapkan pada 14 Oktober 2019 atau enam hari menjelang pelantikan Presiden, tidak sejalan dengan semangat memberdayakan industri pelayaran dan perkapalan nasional.

Penilaian tersebut termuat dalam pernyataan bersama ketiga asosiasi pengusaha, yakni IPERINDO (Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia), INSA (Indonesian National Shipowners’ Association), dan GAPASDAP (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan).

Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA mengatakan, ketiga asosiasi telah melakukan pertemuan untuk membahas Permendag 76 tersebut. Hasilnya disimpulkan bahwa kebijakan yang termuat dalam Permendag 76 itu kontra produktif terhadap keberlangsungan usaha industri perkapalan dan pelayaran nasional.

“Kami meminta agar PM 76 ini dicabut, khususnya yang mengatur usia maksimum kapal yang boleh diimpor yaitu 30 tahun. Karena hal ini sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup industri pelayaran, perkapalan dan penyeberangan,” kata Carmelita di Jakarta, Senin (04/11/2019).

Sebelumnya pada 2015, ketiga asosiasi ini telah menyusun roadmap terkait batasan impor kapal dari luar negeri. Eddy K. Logam, Ketua Umum IPERINDO mengatakan seharusnya roadmap yang telah disusun tersebut dapat dijadikan acuan dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah.

Eddy menegaskan, Permendag No 76 telah mengancam kelangsungan hidup puluhan ribu pekerja galangan kapal nasional. "Kebijakan ini juga membuat laut Indonesia akan dipenuhi ‘sampah’ kapal-kapal tua, yang berdampak pada inefisiensi biaya operasional kapal. Maka kami menilai, sebaiknya dikembalikan lagi kebijakan yang sesuai dengan roadmap yang telah dibuat oleh ketiga asosiasi,” katanya.

Eddy menilai, kebijakan Permendag seharusnya sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang berencana menekan defisit neraca perdagangan, sekaligus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada industri perkapalan nasional.

Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap menambahkan, kebijakan Permendag No 76 akan mengakibatkan berlebihnya pasokan kapal. "Kebijakan ini berdampak negatif pada kegiatan industri pelayaran dan penyeberangan nasional," ujarnya.

Khoiri berpendapat, seharusnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat sejalan dengan pemberdayaan industri maritim, di mana di dalamnya ada perkapalan, penyeberangan dan pelayaran. (Imd)

Tags

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB