bisnis

2025, PGN Bidik 4,7 Juta Sambungan Gas Bumi

Jumat, 23 Agustus 2019 | 23:24 WIB
liputan6.com

Menurut dia, perluasan infrastruktur ini merupakan komitmen PGN untuk mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi melalui gas bumi. "Sumber gas bumi di Indonesia sangat besar dan bisa diproduksi di dalam negeri," ucapnya.

Santiaji menjelaskan, konsumen gas bumi PGN di Indonesia terus tumbuh dari tahun ke tahun. Sampai Juni 2019 saja, sekitar 370 hotel dan restoran sudah dilayani gas bumi PGN yang menyebar mulai dari Jabodetabek, Cirebon, Medan, Palembang, Lampung, Surabaya, Sidoardjo, hingga Batam.

Untuk penetrasi konsumen, lanjutnya, PGN bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) termasuk di Yogyakarta. Kerja sama ini dilakukan untuk melakukan penyebaran gas bumi di sejumlah hotel dan restoran di bawah keanggotaan PHRI.

Ia menilai, banyak keuntungan bagi konsumen dalam pemanfaatan gas bumi PGN.  "Gas bumi terbukti aman, efisien, dan ramah lingkungan. Dapat memberikan nilai tambah bagi para pengusaha hotel, restoran, maupun usaha kecil," kata dia.

Ketua PHRI Yogyakarta Istijab M. Danunagoro mendukung penuh sektor perhotelan di Yogyakarta yang memanfaatkan gas bumi dalam operasional sehari-sehari.  Menurutnya, pengusaha hotel akan mendapatkan margin keuntungan lebih besar karena penggunaan gas bumi lebih hemat. "Gas bumi yang dinilai efisien, aman, dan ramah lingkungan tentu bermanfaat dalam penekanan biaya operasional di hotel maupun restoran,” kata dia

Untuk diketahui, penyediaan gas bumi dilakukan anak usaha PT Saka Energi Indonesia (PGN Saka). Produk dalam bentuk gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) dan penyebarluasan Compressed Natural Gas (CNG) melalui jaringan pipa gas bumi yang tersebar di 19 kabupaten atau kota di 12 provinsi. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB