bisnis

Perlindungan Konsumen Terabaikan di 2017

Senin, 1 Januari 2018 | 13:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai sepanjang 2017 masih banyak kebijakan negara yang belum memenuhi hak-hak publik dan membuat kegaduhan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

Kebijakan tersebut di antaranya pendaftaran ulang pemegang kartu seluler prabayar, wacana penyederhanaan tarif listrik dan penerapan Gerakan Nasional Nontunai atau GNNT.

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai sepanjang 2017 masih banyak kebijakan negara yang belum memenuhi hak-hak publik dan membuat kegaduhan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

Kebijakan tersebut di antaranya pendaftaran ulang pemegang kartu seluler prabayar, wacana penyederhanaan tarif listrik dan penerapan Gerakan Nasional Nontunai atau GNNT.

Meski demikian, Tulus mengatakan, kondisi akan berbalik pasca Pilpres 2019. Negara akan menggenjot kenaikan berbagai tarif atau harga seperti tarif dasar listrik, harga BBM bahkan mencabut subsidi gas elpiji 3 kg.

"Demikian sekelumit refleksi perlindungan konsumen 2017. Kita berharap negara benar-benar hadir untuk melindungi konsumen dan kepentingan publik secara keseluruhan, sebagaimana janji Nawacita," harapnya.

Di sisi lain, tren pengaduan konsumen 2017 per November 2017 YLKI menerima 301 pengaduan dari konsumen secara tertulis. Jumlah ini belum dihitung untuk pengaduan via online.

"Dari 301 pengaduan, sektor perbankan masih menduduki rating teratas, dengan 24% pengaduan. Kemudian disusul pengaduan sektor ketenagalistrikan dengan PT PLN sebagai teradu dengan 14%," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bisakah Short Trade Crypto di Indonesia?

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:23 WIB

DEN kaji Pajak Karbon Masih Dikaji

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:15 WIB

Smailing Tour Bergabung Sebagai Anggota Virtuoso

Senin, 8 Desember 2025 | 19:47 WIB