JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga saat ini telah menerima laporan 2.537 perkara. Dari banyaknya perkara tersebut didominasi oleh terkait pengadaan barang dan jasa sekira 73%.Â
Direktur Penindakan KPPU Gopprera Pangabean mengatakan, pihaknya telah mendapatkan denda sebesar Rp2,07 triliun sejak 2000. "Hingga saat ini KPPU sudah menerima laporan sebanyak 2.537 laporan, dengan komposisi terbanyak yakni pengaduan tender barang dan jasa sebanyak 73%," ungkapnya di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (30/5/2017).Â
Menurutnya, KPPU hingga saat ini juga telah menangani sebanyak 348 perkara. Dengan komposisi terbanyak adalah perkara tender sebanyak 245 perkara. "Denda yang sudah kita kumpulkan itu sampai saat ini sebanyak Rp2,069 triliun. Kemudian selain denda ada denda bersyarat sebanyak Rp33,24 miliar dan ganti rugi sebesar Rp694,95 miliar," jelasnya.Â
Sementara itu, ia memaparkan denda terbesar dari laporan kasus tender berasal dari 2009 dengan denda mencapai Rp415 miliar dan juga pada 2016, pihaknya telah mengumpulkan denda Rp212 miliar. "Banyakan laporan aduan kasus tender ini wajar, karena di tender sendiri ini kan banyak pihak yang kalah dan sakit hati, makanya dilaporkan ke KPPU," tukasnya. (*)